Percepatan Pencairan Dana Desa dan Pengentasan Desa Tertinggal di Kabupaten Lamongan Dalam rangka Percepatan Pencairan Dana Desa dan Pengentasan Desa Tertinggal di Kabupaten Lamongan, Bapak Kepala Dinas PMD Prov. Jatim diterima oleh Bupati di kantor Pemkab di pada tanggal 10 Februari 2020. Berdasarkan SK Dirjen PPMD Kemendesa Nomor 201 Tahun 2019 terdapat 42 Desa Tertinggal di Lamongan,jumlah ini tertinggi kedua setelah Sumenep. Pertemuan dihadiri oleh jajaran OPD Pemkab dari Sekda, DPMD, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPBD serta Tenaga Ahli P3MD Lamongan. Sinergi Antara Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi Dalam Pemberdayaan Masyarakat di Jawa Timur
|