Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur

Audiensi Dinas PMD Kab Blitar di Dinas PMD Prov Jatim

Telah diadakan Audensi antara Dinas PMD Kab. Blitar dengan PMD Provinsi Jawa Timur dimana Kab. Blitar terdiri unsur BKAD Kec. Talun, BKAD Kec. Sanan Kulon dan BKAD Kec. Ponggok dan Perwakilan Asosiasi UPK Kabupaten. Acara ini dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2020 bertempat di ruang Rapat Pusdaltaskin Dinas PMD Prov. Jatim.

Dalam acara tersebut, Rombongan dipimpin oleh Kepala Dinas PMD Kab.Blitar dan didampingi Kepala Seksi Kerjasama DPMD Blitar yang diterima oleh Kepala Bidang Kerjasama Desa DPMD Jatim dan didampingi Kepala Seksi PKP DPMD Jatim.

Acara Audensi ini bertujuan untuk membahas Rencana Tindak Lanjut Pembinaan dan Penanganan BKAD/UPK Eks. PNPM M.Pd Pasca Pengakhiran Program PNPM Tahun 2014.

Adapun Catatan penting yang akan ditindaklanjuti adalah :

  1. UPK Eks PNPM akan melakukan transformasi menjadi BumdesMa sebagaimana amanat UU Desa no 6 thn 2014 pasal 92 ayat 1 dan 2 tentang kerjasama antar desa.
  2. UPK Eks. PNPM M.Pd selain untuk kegiatan SPP bila bertrasformasi menjadi BumdesMa bisa dikembangkan untuk sektor Riil sebagai upaya pengembangan dan pelestarian DBM.
  3. Para Kepala Desa sepakat kerjasama untuk membentuk BumdesMa diluar program Eks PNPM MPd tanpa melibatkan UPK Eks PNPM MPd
  4. Dengan Pertimbangan dan Referensi dari Perbup dan Perda dari Daerah Lain terkait perlindungan dan Pelestarian DBM Eks. PNPM maka Kabupaten Blitar berencana membuat Regulasi setingkat Perbup dan Perda untuk melindungi kegiatan perguliran.

 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.