Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur

Workshop Pengelolaan dan Pengembangan Embung Desa

Provinsi Jawa Timur Tahun 2020

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur Ir. Mohammad Yasin M.Si membuka secara resmi Workshop Pengelolaan dan Pengembangan Embung Desa Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 pada hari Kamis 19 November 2020.

Acara ini diselenggarakan selama 2(dua) hari mulai tanggal 19 s/d 20 November 2020 bertempat di Hotel Ollino Garden Malang.

Dalam sambutannya Kepala DPMD Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa desa memiliki kewenangan lokal berskala desa, yakni kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa.

Embung merupakan salah satu sarana prasarana desa yang memiliki potensi dan embung merupakan kewenangan lokal desa. Embung sebagai sumber kehidupan, pemanfaatannya untuk pertanian dan dapat ditingkatkan pemanfaatannya untuk wisata, selain itu embung dapat digunakan utk perikanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat sehingga dapat meningkatkan gizi masyarakat.

Sehingga apabila gizi masyarakat meningkat maka dapat menurunkan angka stunting. Stunting merupakan permasalahan yang dapat mempengaruhi generasi ke depannya, jika angka stunting tinggi maka akan terjadi loss generation sehingga penurunan angka stunting harus mendapatkan perhatian khusus agar generasi penerus bangsa tetap terjaga.

Saluran irigasi pada embung desa juga merupakan kewenangan desa. Oleh karena itu pengelolaan embung sangatlah penting mengingat bahwa pemerintah memberikan kewenangan yang luar biasa kepada desa.

 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.