Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur

UPK Eks PNPM MPd WAJIB BERTRANSFORMASI MENJADI BUMDESA BERSAMA

Pemerintah baru saja menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah Satu Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 Menyebutkan Bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan WAJIB dibentuk menjadi BUMDesa bersama.

Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini.

 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.