Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Prov. Jatim, Ir. Mohammad Yasin, M.Si. membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendesa No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDesa/BUMDesMa.

Acara ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 27 s/d 28 Mei 2021 bertempat di Hotel Grand Cakra Malang dan dihadiri oleh 29 Kabupaten di jawa Timur yang terdiri dari Dinas PMD Kab, Pengurus UPK dan Pengurus BUMDesMa.

Kegiatan ini menghadirkan secara langsung Narasumber dari Staf Khusus Kementerian Desa PDTT (Bpk. Nasrun Annahar) dengan point penting pembahasan sbb :

1. Tata cara pendaftaran Badan Hukum BUMDesa/BUMDesMa yang mana sebelum terbitnya UU Ciptaker belum berbadan hukum

2. Pemberian insentif dan kemudahan perpajakan serta retribusi bagi BUMDesa/BUMDesMa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Modal BUMDesa/BUMDesMa bersumber dari penyertaan modal desa/bersama desa-desa dan penyertaan modal masyarakat desa, yang mana penyertaan modal desa atau bersama desa-desa tidak berlaku bagi BUMDesMa eks PNPM untuk menyertakan seluruhnya atau sebagian modalnya dari desa/bersama desa-desa

Dengan sosialisasi ini diharapkan peserta dapat memiliki persepsi yang sama terhadap PP No. 11 Tahun 2021 dan Permendesa No. 3 Tahun 2021 dan UPK eks PNPM bisa segera bertransformasi menjadi BUMDesMa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021.

 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.