Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur

Warta

Rakor PNPM- MPD Tahun 2012
Fasilitator PNPM-MPD Harus S1 atau D3


 

Dalam rangka mencapai visi misi PNPM-MPD, strategi yang dikembangkan PNPM-MPD yaitu menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerjasama antar desa.

Itu sebabnya melalui PNPM-MPD diharapkan masyarakat dapat menuntaskan tahapan pemberdayaan, yaitu tercapainya kemandirian dan keberlanjutan setelah tahapan pembelajaran dilakukan melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK).

Pelaku atau kelembagaan masyarakat dalam PNPM-MPDseperti BKAD dan UPK diharapkan mampu mengelola secara mandiri hasil-hasil program. Sedangkan untuk mencapai kemampuan yang diharapkan telah dilakukan kebijakan penataan kelembagaan,” kata Drs Zarkasi, M.Si, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jawa Timur ketika membuka Rapat Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan di Hotel Royal New Orchid, Kota Batu, 21 Februari 2011.

Adapun pokok-pokok kebijakan penataan BKAD dan UPK dalam kaitan PNPM-MPD adalah sebagai berikut: (1) Kebijakan diarahkan kepada kebutuhan pelestarian dan pengembangan hasil-hasil program; (2) Pembentukan BKAD dan penetapan AD/ART; (3) Penetapan kedudukan UPK dalam wadah BKAD; (4) Pola hubungan UPK dalam bentuk kesepakatan kerjasama antar desa melalui BKAD; (5) Pola hubungan BKAD dengan lembaga-lembaga lain di desa dan antar desa; (6) Penguatan organisasi UPK dalam menjalankan peran dan fungsinya; (7) UPK dalam menjalankan fungsinya wajib mempunyai standar prosedur operasional. Standar prosedur dibuat

dan dikembangkan mengacu kepada AD/ART BKAD yang telah ditetapkan oleh MAD sesuai dengan fungsi yang dijalani; (8) UPK memiliki fungsi pokok dalam hal pengelolaan peguliran dan pengelolaan teknis program, serta fungsi pengembangan yaitu dalam hal pembinaan kelompok dan penanganan pinjaman bermasalah.

Dalam kesempatan itu Zarkasi juga menegaskan tentang rekrutmen dan pembinaan fasilitator PNPM-MP tahun anggaran 2012. Rekrutmen dan pembinaan fasilitator berpedoman pada surat Dirjen PMD-Kementerian Dalam Negeri No: 414.2/458/PNPM-MP/II/2012, tanggal 15 Januari 2012, perihal penataan fasilitator kecamatan Tahun Anggaran 2012.

Di antaranya persyaratan fasilitator kecamatan dan fasilitator teknik, yaitu: (1) Pendidikan S-1 dan D-3; (2) Berpengalaman dalam bidang yang relevan untuk S-1 minimal 3 (tiga) tahun dan D-3 minimal 5 (lima) tahun; (3) Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat di lokasi tugas; (4) Diutamakan mampu menggunakan peralatan komputer; (5) Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; dan (6) Pada saat pendaftaran usia maksimal 45 tahun.

Sementara itu keberadaan posyandu sebagai sebuah sarana untuk meningkatkan kualitas kesehatan balita menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pada tahun 2013 Provinsi Jawa Timur akan menambah 10.000 pos pelayanan terpadu (posyandu) guna mendukung upaya penyelamatan balita yang mengalami kekurangan gizi. Peran PNPM akan sangat strategis dalam memenuhi target tersebut, sehingga tahun 2012, melalui kegiatan PNPM, didorong untuk memenuhi 3.500 bangunan posyandu.

Rakor PNPM Mandiri Perdesaan ini adalah rakor pertama di tahun 2012 dan akan diadakan dua bulan sekali atau 6 kali dalam setahun. Karena itu, pesan Zarkasi, rakor kali ini wajib ada refl eksi pelaksanaan tahun 2011, dan kesiapan pelaksanaan kegiatan tahun 2012. “Hal ini supaya tidak terjebak dalam kesalahan yang sama di tahun 2012,” tandas Zarkasi.

 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.