Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur
Pelatihan Pelatih Kader 
Pemberdayaan Masyarakat (KPM)
Tingkat Provinsi Regional III 
di Jawa Timur 2012

Dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat telah di atur hal-hal utama tentang Sasaran dan Pola Pemberdayaan masyarakat.  Sasaran pemberdayaan masyarakat meliputi: 1) Penguatan  Manajemen Pemerintahan Desa/Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan; 2) Penyiapan dan penguatan Kader dan Pengurus Lembaga, 3) Penguatan kemampuan dan kemandirian warga masyarakat dalam bidang perekonomian, Pendidikan, dan Kesehatan. Sasaran tersebut di atas merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dalam pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan Pola Pemberdayaan Masyarakat yang menjadi acuan adalah Pola 3 – 7 – 10 yaitu 3 hakekat, 7 prinsip dan 10 Manajemen Pemberdayaan Masyarakat, yang secara singkat dapat di jelaskan sebagai berikut :

  1. Hakekat Pemberdayaan Masyarakat, meliputi Pengembangan kemampuan dan kemandirian; Mendayagunakan segala potensi dan sumber daya, serta Mempertahankan dan meningkatkan taraf kehidupan.
  2. Prinsip pemberdayaan masyarakat, meliputi: 1) Kesesuaian dengan masalah, Kebutuhan dan Kondisi masyarakat; 2) Bermanfaat langsung bagi masyarakat; 3)  Pendayagunaan segala potensi dan sumber daya setempat; 4) Keterbukaan dan dapat di pertanggung jawabkan pengelolaan dan hasilnya; 5) Keserasian, keselarasan dan keterpaduan antara kegiatan yang ada kaitannya; 6) Berkesinambungan dan berkelanjutan dari proses dan hasil setiap kegiatan; 7)  Partisipasi masyarakat dan pihak-pihak yang berkaitan.
  3. Manajemen Pemberdayaan Masyarakat, di lakukan dengan tahap kegiatan:
  • Tahap Persiapan, meliputi: (1). Penyiapan diri KPM dan LPM/LKMD atau sebutan lain, (2). Pendataan umum dan prioritas lokasi garapan, (3). Penyiapan masyarakat.
  • Tahap Perencanaan, meliputi: (4). Pendataan bersama masyarakat, (5). Perencanaan Pembangunan bersama masyarakat, (6). Penyusunan rencana pembangunan tingkat desa / kelurahan (Musyawarah Pembangunan).
  • Tahap Pelaksanaan, meliputi: (7). Pengorganisasian dan penggerakan swadaya gotong royong, (8). Pelaksanaan dan pembinaan kegiatan.
  • Tahap Penilaian dan Tindak Lanjut, meliputi: (9). Penilaian dan pelaporan keberhasilan pembangunan, (10). Tindak lanjut hasil pembangunan.

Kegiatan pelatihan ini memiliki makna yang sangat strategis dalam upaya kita melakukan percepatan-percepatan dalam proses Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Kegiatan ini juga merupakan kegiatan penting dalam rangka implementasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat, di mana di harapkan akan terdapat sejumlah Pelatih Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) setiap jenjang pemerintahan baik tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan kualifikasi dan memenuhi standar sebagai pelatih/fasilitator yang profesional. Profesional artinya menguasai secara benar-benar terhadap bidang yang di gelutinya atau dengan kata lain memiliki pengetahuan, Kemauan dan kemampuan dalam melatih para Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM). Menindaklanjuti hal tersebut diatas, pada sambutan penutupan Dirjen PMD menegaskan agar seluruh SKPD yang berhubungan dengan kegiatan KPM untuk menganggarkan alokasi dana guna menunjang pelaksanaan pelatihan pelatih KPM di tingkat Kabupaten/Kota agar proses pendidikan pada Kader Pemberdayaan Masyarakat dapat berjalan secara berkesinambungan.

Waktu dan Tempat Pelatihan

Waktu dan Tempat Pelatihan Pelatih KPM Tingkat Provinsi dilaksanakan pada tanggal 22 s/d 26 April 2012, bertempat di Country Heritage Hotel Jl. Nginden Intan Utara No. 7 Surabaya.

Peserta Pelatihan

  • 1. Badan/Kantor/Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur yang lolos kualifikasi Ditjen PMD
  • 2. SKPD Provinsi Jawa Timur yang lolos kualifikasi oleh Ditjen PMD
  • 3. Badan/Kantor/Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Barat yang lolos kualifikasi Ditjen PMD
  • 4. Badan/Kantor/Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah yang lolos kualifikasi Ditjen PMD
  • 5. Badan/Kantor/Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Banten yang lolos kualifikasi Ditjen PMD
  • 6. Badan/Kantor/Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan yang lolos kualifikasi Ditjen PMD

Materi Pelatihan

  • 1. Pretest
  • 2. Kebijakan daerah tentang pemberdayaan masyarakat.
  • 3. Pendalaman pedoman kader pemberdayaan masyarakat.
  • 4. Membangun pelatih yang berkarakter profesional
  • 5. Pendalaman Modul dan kurikulum kader pemberdayaan masyarakat.
  • 6. Strategi pelatihan pemberdayaan masyarakat dan desa serta kepemimpinan dan etos kerja.
  • 7. Persiapan praktek/simulasi modul dan kurikulum kader pemberdayaan masyarakat.
  • 8. Praktek/simulasi modul dan kurikulum kader pemberdayaan masyarakat.
  • 9. Evaluasi dan refleksi pelatihan.
  • 10.Ujian nasional Pelatihan Pelatih kader pemberdayaan masyarakat.

Narasumber

  • 1. R. Sartono      : Sekretaris Ditjen PMD
  • 2. Saut Sitompul : Motivator Nasional dan Etos Kerja.
  • 3. Dede M          : Ditjen PMD
  • 4. Slamet P        : Ditjen PMD
  • 5. Dewa K.Alit    : Ditjen PMD
  • 6. F. Siagian       : Ditjen PMD
 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.