Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur

Budidaya

Kabupaten Sidoarjo merupakan sentra Pengembangan Budidaya Udang Windu pada tahun 2004. Keberhasilan budidaya udang Windu Sidoarjo cukup membanggakan, tak terkecuali yang dilakukan oleh bapak H. M Qosim atau Ali Ridho Group.

 

 

Di masa lalu,budidaya udang Windu milik Ali Ridho mampu menyuplai pasar local dan kalangan industri utamanya PT. Sugando Ksatria Foods Indonesia. Namun,keberhasilan budidaya Udang Windu Sidoarjo tidak bertahan lama setelah terjadi luapan Lumpur Lapindo yang menyebabkan petani Udang Windu merugi.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihak petani Udang Windu diminta untuk ekspansi ke daerah Kepulauan Sulawesi yang bertujuan mengoptimalkan budidaya Udang Windu Sidoarjo. Alasannya, petani Ali Ridho Group dinilai telah melalukan sistem Traceability sebagai solusi pemenuhan para konsumen. Traceability adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui bagaimana asal mula suatu produk atau barang, dari proses awal sampai menjadi barang kemasan siap saji. Pada era sekarang konsumen cendrung memilih untuk mengkonsumsi produk makanan siap saji yang sehat dan alami, serta tidak mengandung residu pestisida dan bahan kimia yang berbahaya,terutama pasar dari negara maju.

System Traceability merupakan tuntutan pasar global, di mana konsumen dimudahkan mengkonsumsi barang siap saji sebagai tuntutan pasar modern. Para petani budidaya Udang Windu diharapkan mengikuti perkembangan pasar, terutama pada penggunaan system Tracebility agar bisa bersaing dengan makanan siap saji dari negara lain.

Sistem Organik

Selain system Traceability, petani budidaya Udang Windu membutuhkan sistem organik. Di mana sistem organik adalah sistem manajemen produksi bahan pangan yang mengembangkan dan memperhatikan kesehatan ekosistem, termasuk keanekaragaman biologi, siklus biologi, aktifitas biologi, di tanah dan air. Sistem organik menekankan pada penggunaan bahan-bahan organik dan menjauhkan dari bahan-bahan sintetik. Tujuan sistem organik adalah sistem yang berkesinambungan yang bukan untuk kebutuhan sekarang, tetapi untuk generasi berikutnya.

Sistem organik dibutuhkan bagipetani budidaya Udang Windu untukmenghindari maraknya pemakaian obat-obatan, bahan kimia dalam proses produksi bahan pangan mulai dari produsen sampai pabrik. Sistem organik lebih menguntungkan secara ekonomi dibanding system budidaya intensif. Hal itu dibuktikan oleh konsumen di negara maju yang mulai sadar akan bahayanya bahan kimia pada produksi makanan siap saji.

Untuk menjaga produk pangan dari bahan kimia, dibutuhkan standar dansertifikat organik. Tujuannya agar para konsumen merasa nyaman dan aman ketika mengkonsumsi bahan makanan siap saji. Sertifi kat itu bisa diperoleh dari badan internasional non pemerintah yang memberikan jaminan kepada konsumen yang sejatinya memberikan informasi kepada konsumen bahwa produksi sesuai standar organik.

Sertifikat organik memberikan keuntungan besar bagi petani budidaya Udang Windu, utamanya jaminan mutu yang bisa memberikan nilai tambah pada produk Udang Windu, juga proteksi terhadap proyek-proyek yang dapat merusak kelestarian lahan melalui tekanan internasional.Meningkatkan dan menjaga pemasaran dari isu global yang cendrung beranggapan budidaya Udang Windubisa merusak lingkungan dan hutan bakau, sehingga beberapa negara memboikot tidak lagi mengimpor Udang Windu.

Standar organik untuk pertanian dan peternakansudah lama diterapkan, namun standar organik untuk budidaya Udang Windu belum ada, sehingga standar organik dibutuhkan untuk kenyamanan konsumen. Standar organik harus melalui proses pemeriksaan dari lembaga internasional non pemerintah dengan tujuan agar setiap kelompok budidaya Udang Windu mendapatkankelayakan dan keamanan produksi. System pemeriksaan dilakukan secara rutin setelah kelompok budidaya mendapatkan jaminan sertifikat organik yang dikeluarkan oleh lembaga Internasional non pemerintah seperti contoh Crav di Swedia, Naturland di Jerman, Soil Assostandar organik di Inggris dan Nova di Jepang. (ham)


 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.