Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur

Gantikan Saridjem, Wariyem Dapat Mesin Jahit Dari Jalin Matra

Madiun - Pedoman Umum Program Jalin Matra, mengatur pengganti penerima bantuan program jika penerima program meninggal dunia. Namun KRTP penerima program, kreterianya harus sesuai aturan dalam pedoman umum Program Jalin Matra.

 

Ini terjadi pada Wariyem, warga  RT 09 RW 01 Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. Dia menggantikan Saridjem, warga desa yang sama, karena Saridjem meninggal dunia pada awal 2015 lalu. Wariyem dinilai sebagai Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP) yang sangat membutuhkan sentuhan kegiatan Penanggulangan Feminisasi Kemiskinan (PFK) program Jalin Matra, karena penghasilannya selama ini sebagai pembantu dan pengasuh anak, tidak mencukupi kebutuhannya bersama anak perempuan satu-satunya.

 

Wariyem mengajukan usulan pengadaan mesin jahit dari Jalin Matra. "Saya masih memiliki keahlian menjahit, karena saya pernah bekerja di perusahaan konveksi di Solo," katanya.

Dia sebenarnya juga sempat mengajukan sebuah pompa air, namun permintaan itu ditolak, karena tidak sesuai aturan pemberian bantuan program dalam pedoman umum Jalin Matra. "Padahal pompa air sangat kami butuhkan, agar anak saya tidak selalu menimba air setiap pagi saat akan berangkat sekolah," terangnya.

Tim pendamping memberi solusi, agar Wariyem serius mengembangkan usaha jahitnya, jika berkembang, baru hasilnya untuk membeli pompa air. (Nanang/sal)

 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.