Orientasi Lembaga Adat
Awal Pengungkit Pembangunan Pedesaan Di Jawa Timur
Dinamika masyarakat menuju masyarakat modern telah mengikis dan menyingkirkan nilai nilai dasar yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan ketidakseimbangan dalam masyarakat. Banyak diantara anggota masyarakat termasuk para pemimpin dalam pemerintahan,yang mengakui bahwa ia adalah anak adat yang hidup dalam masyarakat adat, namun kurang mengetahui dan memahami secara baik dan benar, hukum adat, adat istiadat dan kelembagaan adat tersebut.
|
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Prov Jatim Agus Wahyudi, S.H, M.Si saat membuka Orientasi Pembinaan Dan Penguatan Kapasitas Lembaga Adat mengatakan Pelestarian dan pengembangan kelembagaan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dibangun dengan mengedepankan tiga pilar utama yaitu pilar pengembangan ekonomi masyarakat, pilar pelestarian dan pilar kemandrian masyarakat. Pilar pertama menyangkut aspek nilai guna adat istiadat bagi tumbuh kembangnya ekonomi masyarakat untuk menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan ekonomi. Pilar yang kedua menyangkut aspek ketahanan identitas sosial budaya masyarakat yang menyokong pada integrasi nasional. Pilar ketiga berkaitan dengan kemampuan masyarakat melaksanakan pengorganisasian potensi adat istiadat dan nilai sosial budaya secara otonom, mandiri dan profesional “katanya”.
Potensi dan aset adat istadat dan nilai budaya masyarakat di Jawa Timur sangat besar, kita memiliki suku Osing, Suku Samin, Tengger serta lainnya, namun masih kurang didayagunakan secara optimal. Khususnya dalam memberi fundamen ke arah peningkatan ekonomi masyarakat secara nyata. Dengan demikian, pemberdayaan kelompok masyarakat lembaga adat adalah hal penting guna menopang kehidupan masyarakat khususnya pengembang adat istiadat dan nilai budaya setempat.
Dalam pelaksanaan program/kegiatan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Jawa Timur selalu mengedepankan percepatan perubahan sosial secara terencana, terstruktur dan terukur, dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, serta peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat secara langsung.
|
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Jawa Timur berharap mampu mengawal serta mengelola kegiatan pelestarian dan pengembangan penguatan kapasitas lembaga adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat provinsi Jawa Timur. Mengingat pentingnya program pelestarian dan pengembangan penguatan kapasitas lembaga adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat sebagai salah satu upaya dalam peningkatan pembangunan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat, maka perlu dukungan dari semua pihak, baik unsur akademisi, para pemangku kepentingan, pelaku adat, generasi muda serta masyarakat jawa timur masyarakat maupun para pembina di daerah dan pusat.
Lebih lanjut Agus menambahkan, adat istiadat merupakan hukum yang hidup, karena hukum adat berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat. Contoh seperti hukum adat di Bali lebih khusus di Pulau Bali, Apabila hukum adat yang ada tidak dijaga dan dilestarikan dengan baik akan luntur dan tergerus oleh budaya asing yang setiap hari membanjiri pulau pariwisata tersebut. Fungsi dan perannya semakin pudar akibat dari kurang adanya kepedulian masyarakat adat, untuk memelihara dan mempertahankan serta melestarikannya, sebagai bagian dari kehidupan bersama katanya.
|
Sementara Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Mayarakat Drs. Rosmiati menambahkan dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan lembaga adat desa sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa. Namun keberadaan lembaga adat di desa ini tidak otomatis menyebabkan desa berubah status menjadi desa adat. "Berbeda dengan desa adat, lembaga adat desa merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan," katanya (18/7/2017).
Roes nama panggilan sehari hari menambahkan, lembaga adat menjadi mitra pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. “Keberadaan lembaga adat desa juga berfungsi untuk mengayomi dan melestarikan nilai, sistem sosial maupun benda material dari kebudayaan lokal” ucapnya”.
Dirinya menambahkan, pemberdayaan dimaksudkan untuk memperkokoh fungsi dan peran lembaga adat desa sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan pembangunan desa dengan acuan nilai, norma, tradisi, budaya dan kearifan lokal.
|
"Tantangan ke depan adalah bagaimana masyarakat lokal mampu mengenali potensi kearifan budaya lokal itu, baik berupa sumber daya alam, modal sosial, tata-nilai dan kelembagaan lokal, maupun sumber-sumber lain yang mereka miliki,"
|
Sementara Ibu Susana Harijani, Kasi Pemberdayaan Lembaga Adat mengatakan lembaga adat memiliki peran penting dalam pengembangan desa karena dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945 ) secara tegas dalam Pasal 18 B ayat 2, menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan satuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang Undang. Inilah yang kami maksud bahwa dengan dilestarikan lembaga adat yang ada di desa maka perannya sebagai pengungkit pembangunan ekonomi desa semakin terbuka, dengan demikian dinamika kehidupan masyarakat akan keutuhan NKRI semakin mengakar.
"Terkait dengan besarnya peranan lembaga adat, maka dalam pembangunan dan tata kelola desa, kampung, maupun kelurahan hendaknya dalam pembangunannya berbasis adat istiadat dan budaya setempat," ucap Susan saat orientasi berlangsung
Selanjutnya, kata dia, guna menguatkan peran adat, saat ini dirinya mengajak diskusi bersama dengan mendatangkan nara sumber dari Kepala Biro Hukum, Ketua Dewan dan pelaku adat, mudah mudahan hasil diskusi ini mambawa arah yang baik dalam Tata Kelola Desa/Kampung, dan Kelurahan Berbasis Adat Istiadat.
|
Peserta diskusi berasal dari kalangan adat di Jawa Timur yang merupakan tokoh adat, pelaku adat non PNS yang menangani lembaga adat. Tujuan digelarnya sosialisasi ini adalah untuk memberikan orientasi dan pembekalan kepada para tokoh adat, pelakau adat dan atau yang menanganinya, biasanya Kaur Desa maupun Kelurahan dalam mengani lembaga adat.
Selain itu, untuk memberikan pemahaman bagi peserta tentang latar belakang, tujuan, kebijakan, prinsip-prinsip kelembagaan, prosedur, dan teknik penanganan dalam masalah adat. Setelah kegiatan tersebut, peserta diharapkan mampu menguatkan kelembagaan adat dan pelestarian nilai budaya, pasalnya penguatan itu merupakan bagian dari pengembangan dan pelestarian adat istiadat.
Lembaga adat maupun pengurus adat juga diharapkan mampu meningkatkan peran aktif masyarakat, terutama dalam pengembangan dan pelestarian nilai-nilai budaya yang ditujukan untuk menjunjung pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan lembaga adat.
Setelah mengikuti orientasi tersebut, peserta diharapkan memiliki kesepahaman yang sama terhadap peran lembaga adat dalam upaya meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa maupun kelurahan.
Susana juga mengatakan bahwa orientasi lembaga adat tersebut digelar sebagai upaya untuk memperoleh satu formula yang mampu mewujudkan kondisi demokratis guna memenuhi kemandirian dan ketanahan desa, sehingga pada akhirnya penduduk desa maupun kelurahan bisa sejahtera.
Menurutnya, setiap permasalahan yang ada di desa yang berkaitan dengan adat istiadat, tidak harus dilakukan melalui aspek legalitas karena secara normatif sesungguhnya, aspek adat istiadat dan budaya dapat dikelola melalui lembaga di masyarakat setempat. Pungkasnya
|