Senin, 30 Maret 2020 19:23 |
Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai
Melalui Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa serta menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia tentang Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Desa, maka disampaikan beberapa hal yang dapat dirangkum sebagai berikut :
- Dana Desa Diprioritaskan untuk Memperkuat Sendi" Ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa.
- Dana Desa Juga digunakan untuk Desa Tanggap Covid-19 melalui Penguatan Kesehatan Masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
- Perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa
|