Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur
Jumat, 26 Februari 2021 14:54

UPK Eks PNPM MPd WAJIB BERTRANSFORMASI MENJADI BUMDESA BERSAMA

Pemerintah baru saja menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah Satu Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 Menyebutkan Bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan WAJIB dibentuk menjadi BUMDesa bersama.

Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini.

 

Arsip

Pengunjung Online

Pengguna online 111 tamu
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini6550
mod_vvisit_counterKemarin4790
mod_vvisit_counterMinggu ini11340
mod_vvisit_counterMinggu lalu75647
mod_vvisit_counterBulan ini160490
mod_vvisit_counterBulan lalu102118
mod_vvisit_counterTotal29083794

Pencarian

Kalender

April 2024
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930

Survey Polling

Bagaimana Kelengkapan Informasi Web DPMD Prov Jatim ?
 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.