Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur
Selasa, 04 September 2012 07:44

Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat

Desa -Generasi Sehat dan Cerdas (KPMD-GSC) PNPM MPd Prov Jatim

Dalam rangka mencapai visi misi PNPM MPd, strategi yang dikembangkan PNPM MPd yaitu menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerjasama antar desa, melalui PNPM MPd diharapkan dapat menciptakan/ meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup. Penegasan beberapa hal terkait dengan Tugas dan komitmen kerja melalui pendampingan PNPM Mandiri Perdesaan di Jawa Timur antara lain :

  1. Pelatihan ini digagas sebagai upaya peningkatan kapasitas pendamping sebagai Kader Pendampingan Masyarakat (KPM) Desa, sebagai ujung tombak pelaksana Pemberdayaan Masyarakat, selain sebagai juga upaya komunikasi langsung dengan Satuan Kerja (satker) PNPM MPd Prov. Jatim. Hal ini perlu pendamping pahami, bahwa berubahnya Lingkungan Eksternal perlu diimbangi oleh kemampuan internal yang memadai : baik itu manajerial, skil ketrampilan maupun teknis implementatif/ cara-cara berhubungan dengan masyarakat/ aparat/ tokoh-tokoh masyarakat, koordinasi dan fasilitasi. Berubahnya lingkungan eksternal yaitu meningkatnya tuntutan dan kualitas kebutuhan, maka dari itu satker (baik kabupaten/ Provinsi) maupun kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) sebagai pemandu program di lapangan harus meningkatkan kepekaan dan respons yang signifikan.
  2. Pelatihan kali ini lebih pantas disebut sebagai pelatihan penyegaran, yaitu berusaha mereview kembali pengalaman keberhasilan dan kegagalan untuk dibahas bersama dengan melakukan sharing antar wilayah kerja yang dipandu para pelatih.

Yang perlu disampaiakn sebagai penguatan wawasan disini, antara lain :

PNPM Mandiri Perdesaan dijalankan dengan Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat. Pemberdayaan masyarakat disini dipahami sebagai proses bukan tujuan, artinya PNPM MPd dijalankan melalui mekanisme dari, oleh dan untuk masyarakat (DOUM) sebagai proses demokratisasi pembangunan perdesaan.

  • “Dari” dalam masyarakat sendiri digerakkan berbagai kegiatan yang dibutuhkannya.
  • “Oleh” masyarakat sendiri pengelolaan kegiatan-kegiatannya.
  • “Untuk” memenuhi kebutuhan “Masyarakat” sendiri dan sekitarnya.

Gerakan dari, oleh dan untuk masyarakat akan terjadi jika dalam masyarakat itu sendiri ada warga desa/kelurahan yang tahu, mau dan mampu berperan sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat. Salah satu penggeraknya adalah KPMD yang memproses pemecahan masalah atau pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang tersedia.

Penentuan jenis kegiatan melalui forum musyawarah masyarakat desa dan kecamatan (Perwakilan Desa-desa) dimana partispasi masyarakat menentukan pengambilan keputusan kegiatan, ini disebut partisipatif.

Lembaga yang dibentuk dalam PNPM MPd dan pengelolaannya oleh masyarakat setempat, seperti BKAD, UPK, BP-UPK, TPK maupun Pokmas.

Peran KPMD secara umum adalah pemroses atau fasilitator manajemen pola pemberdayaan masyarakat. Adapun pokok-pokok peran KPMD dalam pemberdayaan masyarakat sebagai berikut ini :

  1. Pelopor, yaitu yang merintis atau memelopori gagasan-gagasan kebiatan pemberdayaan masyarakat.
  2. Penggerak, yaitu yang memotivasi, mendorong dan menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat.
  3. Pembimbing, yaitu yang memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukan atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  4. Perencana, yaitu yang memroses perencanaan kegiatan secara partisipatif, mulai dari masalah kebutuhan, prioritas dan rencana kegiatan pemberdayaan masayarakat.
  5. Perantara, yaitu yang menghubung-hubungkan antara berbagai kepentingan atau antara kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  6. Pelaksana, yaitu melaksanakan hal-hal teknis dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat.
  7. Pelaksana, yaitu melaksanakan hal-hal teknis dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat.
  8. Pembaharu, yaitu yang memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik atau lebih unggul.

Sedangkan kedudukan KPMD di desa / kelurahan, sebagai/ berikut :

  • KPMD sebagai Tim Kerja berkedudukan di desa/kelurahan yang bersangkutan
  • KPMD sebagai Tim Kerja yang membantu Pemerintah Desa/ kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pemberdayaan Masyarakat serta Pembangunan Partisipatif.
  • KPMD sebagai Tim Kerja melekat dalam proses manajemen pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan 7 (tujuh) pokok perannya.

 

Hubungan kerja KPMD dengan Kepala Desa atau Lurah, Lembaga kemasyarakatan, kader teknis dan kelompok masyarakat bersifat koordinatif dan konsultatif. Rinciannya seperti berikut ini :

  • KPMD dengan Kepala Desa atau Lurah, yaitu membantu teknis manajemen pemberdayaan masayarakat dan pembangunan partispatif;
  • KPMD dengan lembaga kemasyarakatan, yaitu membantu atau bersama-sama memproses seluruh kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  • KPMD dengan KPM lainnya, yaitu kerjasama yang saling mendukung secara integratif dan sinergis dalam pemberdayaan masayrakat dan pembangunan partisipatif;
  • KPMD dengan kader teknis, yaitu sinkronisasi, integrasi dan harmonisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif; dan
  • KPMD dengan kelompok masyarakat, yaitu memberikan pendampingan (fasilitasi) dalam kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
  • Disamping tersebut diats, perlu mendapat perhatian bagi para kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD), antara lain :
    PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur membutuhkan KPMD yang berkomitmen terhadap orang msikin dan siap belajar bersama masyarakat, oleh karena itu yang bergabung dengan PNPM MPd disini adalah orang-orang pilihan, berkomitmen dan mau membantu rakyat miskin di desa-desa dengan segala konsekuensinya.

Komitmen seorang KPMD adalah menjadi manusia pemberdaya. Manusia Pemberdaya harus memiliki jiwa egalitarian, soliditas dan empaty. Dalam langkah kerja sehari-hari dicerminkan pada nilai Penghormatan hak-hak rakyat atas pembangunan, perilaku yang demokratis dan komunikasi santun. Dengan kata lain, bahwa seorang KPMD harus memiliki ketrampilan mengarahkan, memediasi dan komunikasi serta memiliki jiwa kepemimpinan.

Sehingga seorang KPMD dapat bekerja dengan rasa persaudaraan dan berperilaku sebagai pengarah tujuan.

Maka dari itu PNPM Mandiri Perdesaan memilih pendekatan Pemberdayaan Masayarakat sebagai sebuah Proses Bukan hasil. Proses Pemberdayaan Masyarakat (Community Enpowerment) itu dimulai dari “NGUWONGNO UWONG”, menjadikan masyarakat sebagai subyek program dalam setiap langkah kegiatan. Peran KPMD yaitu mengarahkan ketujuan dari kondisi pra-daya menuju masyarakat berkembang dan meningkat menjadi masyarakat mandiri. Itu harapan program ini dilaksanakan.

PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan untuk mencapai masyarakat berdaya, maka ukuran seorang KPMD dapat dikatakan berhasil, jika :

  • Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Keberhasilan proses pemberdayaan masyarakat adalah kepercayaan (Trust), dan kepercayaan tumbuh karena ada transparansi dari pelaku-pelaku pembangunan, maka jika trust telah tumbuh pendampingan masyarakat dinyatakan berhasil;
  • Masyarakat mampu mengambil keputusan kegiatan. Jika masyarakat telah mampu apa yang baik dan prioritas bagi masyarakat, maka masyarakat telah mandiri dan pendampingan dinyatakan berhasil;
  • Terjadinya kemitraan antar kelompok masyarakat. Keberhasilan KPMD dapat dilihat dari hubungan antar kelompok masyarakat yang semakin sinergi. Jika masyarakat telah bersinergi maka kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) telah berhasil.

Dokumentasi Kegiatan Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Generasi Sehat dan Cerdas (KPMD GSC) di Hotel Orchids Jl. Indragiri No. 4 Kota Batu pada tanggal 21-25 Mei 2012 sebagai berikut :

kpmdgsc1
kpmdgsc1 kpmdgsc1
kpmdgsc2
kpmdgsc2 kpmdgsc2
kpmdgsc3
kpmdgsc3 kpmdgsc3
kpmdgsc4
kpmdgsc4 kpmdgsc4
kpmdgsc5
kpmdgsc5 kpmdgsc5
kpmdgsc6
kpmdgsc6 kpmdgsc6

 

Arsip

Pengunjung Online

Pengguna online 11 tamu
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini1579
mod_vvisit_counterKemarin4975
mod_vvisit_counterMinggu ini21531
mod_vvisit_counterMinggu lalu32060
mod_vvisit_counterBulan ini100956
mod_vvisit_counterBulan lalu90692
mod_vvisit_counterTotal28922142

Pencarian

Kalender

Maret 2024
SSRKJSM
123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Survey Polling

Bagaimana Kelengkapan Informasi Web DPMD Prov Jatim ?
 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.