1.
|
Profil
|
|
|
1.1
|
Kedudukan dan Alamat lengkap
|
Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur
|
|
1.2
|
Ruang lingkup kegiatan
|
Dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar 1945 , dan sejalan dengan semangat RPJMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2014 – 2019, Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik yaitu pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan dan strategi Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur.
|
|
1.3
|
Visi
|
Berdasarkan perwujudan visi, maka diperoleh pernyataan :
Visi Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur lima tahun kedepan (2014-2019) adalah “Terwujudnya Keberdayaan dan Kemandirian Masyarakat Desa/Kelurahan Di Jawa Timur”.
|
|
1.4
|
Misi
|
Misi : Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur adalah:
1. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pendayagunaan dan pemanfaatan SDA-TTG serta pengembangan perekonomian masyarakat;
2. Meningkatkan kapasitas SDM, lembaga kemasyarakatan, partisipasi dan sosial budaya masyarakat;
|
|
1.5
|
Tujuan dan Sasaran
|
Tujuan dimaksud merupakan penjabaran dari pernyataan visi dan misi yang rumusannya menunjukkan suatu kondisi yang akan dicapai pada masa mendatang.
Sedangkan sasaran merupakan hasil yang akan dicapai dalam rumusan secara spesifik, terukur, dalam jangka waktu tertentu yang secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan.
|
|
1.6
|
Tugas Pokok dan Fungsi
|
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian Dan Sub Bidang Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur
|
|
1.7 |
Struktur Organisasi |
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Uraian Jabatan Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur |
|
1.8
|
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat dalam Pemanfaatan TTG dan Pendayagunaan SDA
|
Dengan berpedoman pada RENSTRA Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 – 2019. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pendayagunaan SDA dalam rangka pemenuhan kebutuhan sarana prasarana dasar dan pengembangan TTG.
|
|
1.9
|
Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Masyarakat
|
Dengan berpedoman pada RENSTRA Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 – 2019. Program ini bertujuan untuk meningkatkan usaha ekonomi masyarakat, pengembangan lembaga ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat miskin.
|
|
1.10
|
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa
|
Dengan berpedoman pada RENSTRA Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 – 2019. Program ini bertujuan untuk meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat serta pemberdayaan adat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat.
|
|
1.11
|
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
|
Dengan berpedoman pada RENSTRA Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 – 2019. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan kapasitas SDM melalui pelatihan pemberdayaan masyarakat.
|
|
2.
|
Data Kepegawaian
|
|
|
2.1
|
Data Kepegawaian Sekretariat
|
Data – data pegawai Bagian Sekretariat
|
|
2.2
|
Data Kepegawaian Bid. SosBud
|
Data – data pegawai Bidang Sosial Budaya dan Partisipasi Masyarakat
|
|
2.3
|
Data Kepegawaian Bid. SDA & TTG
|
Data – data pegawai Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
|
|
2.4
|
Data Kepegawaian Bid. PPM
|
Data – data pegawai Bidang Pengembangan Perekonomian Masyarakat
|
|
2.5
|
Data Kepegawaian Bid. PKP
|
Data – data pegawai Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Pelatihan
|
|
3.
|
Program
|
|
|
3.1
|
Sekretariat
|
Daftar kegiatan Program Sekretariat
|
|
3.2
|
Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan
|
Daftar Kegiatan pada Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan
|
|
3.3
|
Pengembangan Lembaga Ekonomi Desa
|
Daftar Kegiatan pada Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Desa
|
|
3.4
|
Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa
|
Daftar Kegiatan pada Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa
|
|
3.5
|
Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
|
Daftar Kegiatan pada Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
|
4. |
Prosedur Permohonan Informasi
|
Alur Permohonan Informasi |
5. |
Keuangan |
Anggaran |
|
|
Neraca |
|
|
Realisasi |
|
|
RKA |