Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur
Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa

Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa

Tugas :

Merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penataan  dan kerja sama desa.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis sumber daya  alam dan teknologi tepat guna, kerja sama desa, administrasi dan penataan desa;
  2. pelaksanaan pembinaan teknis sumber daya alam dan teknologi tepat guna, kerja sama desa, administrasi dan penataan desa;
  3. pelaksanaan koordinasi teknis sumber daya alam dan teknologi tepat guna, kerja sama desa, administrasi dan penataan desa;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan teknis sumber daya alam dan teknologi tepat guna, kerja sama desa, administrasi dan penataan desa; dan
  5. pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  Kepala Dinas.

Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, membawahi:

  1. Seksi Administrasi dan Penataan Desa;
  2. Seksi Kerja Sama Desa; dan
  3. Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna.

 

Seksi Administrasi dan Penataan

Tugas :

  1. menyiapkan    bahan    perumusan    kebijakan    teknis administrasi pemerintahan desa, penataan desa, batas desa dan tata ruang desa;
  2. melaksanakan   fasilitasi   administrasi   pemerintahan desa, penataan desa, batas desa dan tata ruang desa;
  3. melaksanakan  koordinasi  administrasi  pemerintahan desa, penataan desa, batas desa dan tata ruang desa;
  4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan   administrasi   pemerintahan   desa,   penataan desa, batas desa dan tata ruang desa; dan
  5. melaksanakan  tugas-tugas  lain  yang  diberikan  oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Kerja Sama

Tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan kerja sama desa, pembangunan kawasan perdesaan dan sarana prasarana desa;
  2. melaksanakan fasilitasi pengelolaan kerja sama desa, pembangunan Kawasan perdesaan     dan sarana prasarana desa;
  3. melaksanakan koordinasi pengelolaan kerja sama desa, pembangunan Kawasan perdesaan dan sarana prasarana desa;
  4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan kerja sama desa, pembangunan kawasan perdesaan dan sarana prasarana desa; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi  Pendayagunaan  Sumber  Daya  Alam  dan  Teknologi Tepat

Tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan,  pendayagunaan sumber daya    alam, promosi teknologi tepat guna, rehabilitasi dan konservasi lingkungan desa;
  2. melaksanakan fasilitasi pengelolaan, pendayagunaan sumber daya  alam,  promosi  teknologi  tepat  guna, rehabilitasi dan konservasi lingkungan desa;
  3. melaksanakan koordinasi pengelolaan, pendayagunaan sumberdaya alam, promosi  teknologi  tepat guna, rehabilitasi dan konservasi lingkungan desa;
  4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan pendayagunaan sumber daya alam, promosi teknologi tepat guna, rehabilitasi dan konservasi lingkungan desa; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.