Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur

Profil Dinas PMD Provinsi Jawa Timur

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C) dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
 

Arsip

Pengunjung Online

Pengguna online 126 tamu
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini5819
mod_vvisit_counterKemarin9864
mod_vvisit_counterMinggu ini42575
mod_vvisit_counterMinggu lalu12642
mod_vvisit_counterBulan ini69678
mod_vvisit_counterBulan lalu102118
mod_vvisit_counterTotal28992982
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.