Profil Dinas PMD Provinsi Jawa Timur Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C) dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi :
|