Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur

FGD Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Provinsi Jawa Timur Tahun 2020

Rabu, 22 Juli 2020 bertempat di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Hal ini sebagai tindaklanjut terhadap dinamika permasalahan implementasi Permendagri 83 Tahun 2015 yang diperbaharui dalam Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta hasil evaluasi dan masukkan dari Dinas PMD Kabupaten/Kota di Jawa Timur terkait proses pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

Ir. Mohammad Yasin, M.Si, Kepala Dinas PMD Prov. Jatim dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur. Penjabaran aturan teknis dalam Perda/Perbup harus aplikatif, jangan sampai esensi Pemerintahan Desa bergeser dari yang seharusnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru menjadi mendekatkan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa.

Hadir pula sebagai narasumber pada FGD tersebut Ibu Ratna Andriani, SH Kasubdit Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dan Ibu Juwita Hayuning Prastiwi, S.IP, M.IP Ketua Pusat Pengkajian Desa FISIP Universitas Brawijaya Malang.

Dalam paparannya Ibu Ratna dari Kemendagri menyampaikan bahwa langkah strategis Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri adalah menyampaikan surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Bupati/Walikota terkait Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan kepada Kepala Desa dalam Memberhentikan Perangkat Desa, serta penyusunan regulasi tentang Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa yakni Nomor Identitas Aparatur Pemerintah Desa yang bersifat informasi tunggal dan melekat pada seseorang yang telah terdaftar dan terdata di Ditjen Bina Pemdes kemendagri serta memiliki masa berlaku.

Kesempatan berikutnya Ibu Juwita dari Universitas Brawijaya menyampaikan bahwa masih terdapat kendala secara umum (pemahaman regulasi) yang terjadi karena faktor manusia, namun dapat juga karena persoalan pengaturan yang belum rinci (Perda) dan apakah ada pihak yang memiliki database jumlah sengketa dan akar penyebab sengketa sehingga kita bisa memberi obat yang tepat dalam setiap permasalahan Pemerintahan Desa.

Selain itu kedua narasumber juga menjelaskan bahwa peran Camat sesuai pasal 226 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati/ Walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten / Kota, sehingga dalam proses pemberhentian perangkat desa prosedur yang harus dilalui adalah Kepala Desa sebelum menerbitkan Surat Keputusan adalah melakukan konsultasi kepada Camat untuk selanjutnya diberikan rekomendasi (persetujuan/penolakan). Apabila prosedur tersebut tidak dilakukan maka SK Kades tentang pemberhentian perangkat desa dianggap cacat prosedur dan dapat dicabut/dibatalkan.
Focus Group Discussion (FGD) Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 di moderatori oleh Ir. Heru Suseno, MT, Kabid Bina Pemdes Dinas PMD Prov. Jatim dan dihadiri oleh Biro Administrasi & Otonomi Daerah Setda Prov. Jatim, Biro Hukum Setda Prov. Jatim, perwakilan dari DPMD Kabupaten Madiun, Malang, Lamongan, Pamekasan, Sumenep, Bojonegoro, Lumajang, Bagian Pemerintahan Kab. Banyuwangi serta Ketua dan Sekretaris PAPDESI Jawa Timur.

 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.