Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur

 

Sosialisasi Permendesa PDTT No 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Wilayah III Jombang di Hotel Yusro Jombang, 9 Maret 2022.

Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Dinas PMD 6 Kab, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat 6 Kab , Kepala Desa, UPK, di wilayah III Jombang (Sidoarjo,Mojokerto, Jombang, Kediri, Blitar, Pasuruan) dengan Narasumber dari Kemendesa PDTT (Direktur Pengembangan Ekonomi dan Investasi) dan Tim Tenaga Ahli dari Dinas PMD Prov. Jatim.

Acara Sosialisasi secara langsung dibuka oleh Kepala Dinas PMD Prov. Jatim (Bpk. Soekaryo, SH, MM), dalam sambutannya kepala Dinas PMD Prov. Jatim menyampaikan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para Pengelola Dana Bergulir Masyarakat eks PNPM-MPd dapat memiliki persepsi yang sama terkait Permendesa No. 15 Tahun 2021 dan segera bertransformasi menjadi BUMDesMa.

Adapun beberapa point dari kegiatan ini adalah :

  1. MAD Sosialisasi menjadi proses penentuan keberhasilan transformasi UPK mjd BUMDesma
  2. Dasar pemikiran Proses bertransformasi pengelola DBM diatur secara lengkap dalam Permendesa No. 15 Th. 2021 meliputi Pengalihan aset, Pengalihan kelembagaan, Pengalihan personil dan Pengalihan usaha.
  3. Desa- desa wajib melakukan penyertaan sbg percepatan Transformasi pengelola DBM eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa agar dapat dilakukan secara optimal target rencana program.

 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.