Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur

BUMDesa/BUMDesMa Bisa Memperoleh Status Badan Hukum

Menilik dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, di Bab II Pendirian BUMDesa/BUMDesMa, Pasal 8 Ayat 1, Menyebutkan Bahwa BUMDesa/BUMDesMa memperoleh status Badan Hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik.

Lebih Lanjut dalam Bab II Pasal 9 Ayat 1, disebutkan bahwa untuk memperoleh status Badan Hukum Sebagaimana Dimaksud, Pemerintah Desa melakukan pendaftaran BUMdesa/BUMDesMa kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Informasi Desa.

Hasil pendaftaran inilah yang akan menjadi dasar Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUMDesa/BUMDesMa.

 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.