Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur

Tugas dan Fungsi PPID P DPMD Prov Jatim

 

Dalam rangka pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur diperlukan pengelolaan yang optimal berupa dokumen serta media sebagai sarana pelayanan informasi maka ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  ( PPID ) Pembantu pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur yang memiliki tugas dan fungsi :

 

  1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membantu PPID Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
  3. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  4. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
  5. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  6. Mengkonsultasikan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Provinsi

 

dalam rangka pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur diperlukan pengelolaan yang optimal berupa dokumen serta media sebagai sarana pelayanan informasi
 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.