Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
A
|
Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib mengumumkan informasi serta merta.
|
|
B
|
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain :
- Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda benda angkasa.
- Informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.
- Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
- Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular.
- Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat, dan/atau
- Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
|
|
C
|
Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang kurangnya meliputi:
- Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan.
- Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima ijin atau perjanjian kerja dari Badan Publik tersebut.
- Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi.
- Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
- Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang.
- Pihak pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
- Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi.
- Upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
|
|
|