Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur

Permohonan Informasi Datang Langsung

 

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK :

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Badan Publik, baik langsung, secara lisan,maupun melalu surat atau surat elektronik (email) Permintaan juga dapat dilakukan melalui telpon.
  2. Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subyek/jenis yang diminta , bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi.
  4. Pemohon Informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID di Badan Publik, bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.

PROSEDUR PENYELESAIAN PERMOHONAN :

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohona informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari (sepuluh) hari kerja sejak tidak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) akan menyampaiakan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak serta PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dapat dilakukan secara langsung, melalui email, fax atau pun jasa pos;
  4. Jika permohonan informasi diterima maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi,apakah dalam bentuk soft copy atau hard copy/data tertulis serta beban biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permintaan informasi ditolak maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP;
  5. PPID Pembantu DPMD Provinsi Jawa Timur yang akan menolak memberikan Informasi Informasi publik yang baik sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut :
  • PPID Pembantu DPMD Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi dengan anggota PPID Pembantu DPMD Provinsi Jawa Timur paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID Pembantu DPMD Provinsi Jawa Timur;
  • Hasil Keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
  • Hasil keputusan rapat didokementasikan dengan baik;

WAKTU PELAYANAN INFORMASI :

Dalam memberikan layanan Informasi kepada pemohon informasi, PPID Pembantu menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan jadwal sebagai berikut :

Senin – Kamis : 08.00 – 11.00 WIB dan 14.00 - 15.30
Jumat             : 09.00 – 11.00 WIB

 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.