Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur
Rabu, 03 Maret 2021 10:25

BUMDesa/BUMDesMa Bisa Memperoleh Status Badan Hukum

Menilik dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, di Bab II Pendirian BUMDesa/BUMDesMa, Pasal 8 Ayat 1, Menyebutkan Bahwa BUMDesa/BUMDesMa memperoleh status Badan Hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik.

Lebih Lanjut dalam Bab II Pasal 9 Ayat 1, disebutkan bahwa untuk memperoleh status Badan Hukum Sebagaimana Dimaksud, Pemerintah Desa melakukan pendaftaran BUMdesa/BUMDesMa kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Informasi Desa.

Hasil pendaftaran inilah yang akan menjadi dasar Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUMDesa/BUMDesMa.

 

Arsip

Pengunjung Online

Pengguna online 895 tamu
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini11782
mod_vvisit_counterKemarin4790
mod_vvisit_counterMinggu ini16572
mod_vvisit_counterMinggu lalu75647
mod_vvisit_counterBulan ini165722
mod_vvisit_counterBulan lalu102118
mod_vvisit_counterTotal29089026

Pencarian

Kalender

April 2024
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930

Survey Polling

Bagaimana Kelengkapan Informasi Web DPMD Prov Jatim ?
 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.