Rabu, 03 Maret 2021 10:25 |
BUMDesa/BUMDesMa Bisa Memperoleh Status Badan Hukum
Menilik dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, di Bab II Pendirian BUMDesa/BUMDesMa, Pasal 8 Ayat 1, Menyebutkan Bahwa BUMDesa/BUMDesMa memperoleh status Badan Hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik. Lebih Lanjut dalam Bab II Pasal 9 Ayat 1, disebutkan bahwa untuk memperoleh status Badan Hukum Sebagaimana Dimaksud, Pemerintah Desa melakukan pendaftaran BUMdesa/BUMDesMa kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Informasi Desa. Hasil pendaftaran inilah yang akan menjadi dasar Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUMDesa/BUMDesMa. |
|