Rabu, 31 Mei 2017 14:12 |
Menyoal Pentingnya Pembentukan Lembaga Adat Di Desa Salah satu agenda tetap pemerintah dan masyarakat adalah melaksanakan pembangunan, hal ini suatu proses yang dinamis dan multidimensional, untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih tinggi. Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Dinas PMD Prov. Jatim menuturkan bahwa untuk membangun desa perlu ada keterpaduan dan sinergi antara aparat desa dengan lembaga adat yang ada di desa. Hal ini penting karena setiap pembangunan tentunya ada suatu perencanaan yang matang, disanalah lembaga - lembaga adat yang ada di desa tahu apa yang harus dilakukan. Ujarnya
Lebih lanjut Drs EC Abdul Kadar, MSi menambahkan peran lembaga adat yang ada di desa sangat dibutuhkan sebagai partnership aparat desa dalam menjalankan roda pembangunan. Setiap desa perlu mendirikan lembaga adat dan atau sejenisnya yang dipayungi dengan keputusan Kepala Desa, atau Keputusan Bupati/Walikota untuk Kelurahan. sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh lembaga dapat dipertanggungjawabkan. Paparnya Seminar sehari di Kabupaten Nganjuk 24 Mei 2017, Kepala Dinas Pemberdaaan Masyarakat dan Desa Kab. Nganjuk menambahkan bahwa sudah saatnya kita menginventarisasi lembaga adat yang berkembang di desa desa. Hal ini sebagai bagian dari peningkatan pelestarian lembaga adat yang tumbuh dan berkembang. Selama ini lembaga adat banyak yang hidup enggan mati tak mau, dengan Undang Undang 6 Tahun 2014 tentang desa dan dikuatkan dengan pergub no 51 Tahun 2015 tentang Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Prov Jatim. Lembaga adat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kegiatan pembangunan yang ada di desa. Lebih lanjut Kepala Dinas PMD Kab Nganjuk, Dra Widarwati Dhalilah menjelaskan untuk urusan kelembagaan adat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa secara detail yang menangani, sementara perkembangan kebudayaan biasanya ditangani oleh Dinas Pariwisata, namun kita saling sinergi antara dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam melestarikan dan mengembangkan lembaga adat dan budayanya seperti amanah yang ada dalam regulasi. Katanya Kepala Seksi Pemberdayaan Lembaga Adat Dinas PMD Prov. Jatim Susana Harijani, SH MSi mengatakan , seksi lembaga adat yang baru dibentuk berdasar Perda No 11 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah yang kemudian ditindak lanjuti dengan Pergub 78/2016 tepat untuk diapresiasi, karena selain untuk pengembangan pembangunan di daerah, pengembagan dan pelestarian lembaga adat memiliki nilai nilai luhur dalam merekatkan NKRI. Kedepan kita akan saling menghargai, menghormati nilai nilai budaya bangsa sehingga kita akan lebih mudah membangun desa melalui kelembagaan tersebut. paparnya Lebih lanjut Susan panggilan akrab sehari hari mengatakan, banyak masyarakat yang kurang memahami pentingnya lembaga adat yang ada di desa. Untuk itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi atau Kabupaten kota perlu sesering mungkin melakukan sosialisasi atau sejenisnya terkait pemahaman pelestarian dan pengembangan lembaga adat, lebih lebih pembentukan kelembagaan adat yang ada di desa. Katanya Hal ini terbukti setelah sharring dalam acara sosialisasi dalam rangka pembinaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai social budaya, antara pelaku adat, aparat desa tokoh masyarakat dan dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa Kab. Nganjuk dan Provinsi responnya sangat tinggi.(San) |
|