Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur

Bidang Bina Pemerintahan Desa

Tugas :

Merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bina pemerintahan desa.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, perencanaan dan evaluasi perkembangan desa/kelurahan serta keuangan dan aset desa;
  2. pelaksanaan pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, perencanaan dan evaluasi perkembangan desa/kelurahan serta keuangan dan aset desa;
  3. pelaksanaan koordinasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, perencanaan     dan evaluasi perkembangan desa/kelurahan serta keuangan dan asset desa;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan peningkatan kapasitas  aparatur  pemerintahan  desa, perencanaan dan evaluasi perkembangan desa/kelurahan serta keuangan dan aset desa; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Bina Pemerintahan Desa, membawahi:

  1. Sub Koordinator Aparatur Pemerintahan Desa;
  2. Sub Koordinator Perencanaan dan Evaluasi Perkembangan Desa; dan
  3. Sub Koordinator Keuangan dan Aset Desa.

Sub Koordinator Aparatur Pemerintahan Desa

Tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan    kebijakan    teknis peningkatan  kapasitas  aparatur  pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  2. melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  3. melaksanakan  koordinasi  dalam  rangka  peningkatan kapasitas           aparatur   pemerintah   desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan   peningkatan  kapasitas  aparatur  pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Sub Koordinator Perencanaan dan Evaluasi Perkembangan Desa

Tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan data desa, perencanaan  pembangunan desa, serta evaluasi tingkat perkembangan desa/kelurahan;
  2. melaksanakan fasilitasi penyusunan data desa, perencanaan pembangunan desa, serta evaluasi tingkat perkembangan desa/kelurahan;
  3. melaksanakan koordinasi penyusunan data desa, perencanaan pembangunan desa, serta evaluasi tingkat perkembangan desa/kelurahan;
  4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan fasilitasi data desa, perencanaan pembangunan desa, serta evaluasi tingkat perkembangan desa/kelurahan; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sub Koordinator Keuangan dan Aset

Tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dan aset desa;
  2. melaksanakan fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset desa;
  3. melaksanakan koordinasi pengelolaan keuangan dan aset desa;
  4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan aset desa; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang.
 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.