Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur
Sekretariat

Sekretariat

Tugas :

Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.

Fungsi :

  1. pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah;
  6. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
  7. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  8. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
  9. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  10. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  11. pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Sekretariat, membawahi:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Bagian Keuangan; dan
  3. Sub Sub Koordinator Penyusunan Program dan Anggaran.

Subbagian Umum dan Kepegawaian

Tugas :

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman  surat,  penggandaan naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat;
  4. menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi;
  7. menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
  8. menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi ketatalaksanaan; dan
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

Sub Koordinator Penyusunan Program dan Anggaran

Tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran;
  2. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi program dan anggaran;
  3. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan program dan anggaran;
  4. menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi kebijakan organisasi dan regulasi;
  5. menyiapkan dan mengelola data perencanaan dan anggaran; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Subbagian Keuangan

Tugas :

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan verifikasi;
  2. menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  3. menyiapkan  bahan  Surat  Perintah  Membayar  (SPM) Uang  Persediaan  (UP),  Ganti  Uang  (GU),  Tambahan Uang (TU), Langsung (LS) sebelum diproses untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  4. melaksanakan penelitian dan/atau pemeriksaan realisasi anggaran;
  5. melakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
  6. melaksanakan penyusunan laporan hasil pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan;
  7. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai laporan aset barang milik daerah lingkup perangkat daerah secara periodik;
  8. menyusun laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan;
  9. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Eguitas (LPE), Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK);
  10. menyiapkan dokumen penunjang untuk pencairan gaji dan tunjangan pimpinan dan pegawai setiap bulannya;
  11. menyiapkan dokumen penunjang untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP);
  12. menyiapkan surat penagihan atas pembayaran gaji dan tunjangan yang melampaui jumlah pembayaran yang seharusnya; dan
  13. melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Sekretaris.

 

 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.