Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur
Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa

Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa

Tugas :

Mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pemberdayaan usaha ekonomi desa.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis pemberdayaan Lembaga ekonomi desa, usaha ekonomi masyarakat, promosi dan pemasaran usaha ekonomi desa;
  2. pelaksanaan pembinaan teknis pemberdayaan lembaga ekonomi desa, usaha ekonomi masyarakat, promosi dan pemasaran usaha ekonomi desa;
  3. pelaksanaan koordinasi teknis pemberdayaan lembaga ekonomi desa, usaha ekonomi masyarakat, promosi dan pemasaran usaha ekonomi desa;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan teknis pemberdayaan lembaga ekonomi desa, usaha ekonomi masyarakat, promosi dan pemasaran usaha ekonomi desa; dan
  5. pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  kepala Dinas.

 

Bidang     Pemberdayaan     Usaha     Ekonomi     Desa, membawahi:

  1. Seksi Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Desa;
  2. Seksi  Pemberdayaan  Usaha  Ekonomi  Masyarakat; dan
  3. Seksi Promosi dan Pemasaran Usaha Ekonomi Desa.

 

Seksi Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Desa

Tugas :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pemberdayaan lembaga ekonomi desa dan  lembaga keuangan mikro bukan bank bukan koperasi;
  2. melaksanakan fasilitasi pemberdayaan lembaga ekonomi desa dan lembaga keuangan mikro bukan bank bukan koperasi;
  3. melaksanakan koordinasi pemberdayaan lembaga ekonomi desa dan lembaga keuangan mikro bukan bank bukan koperasi;
  4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pemberdayaan lembaga ekonomi desa dan lembaga keuangan mikro bukan bank bukan koperasi; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat

Tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
  2. melaksanakan fasilitasi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
  3. melaksanakan koordinasi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
  4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi   Promosi   dan   Pemasaran   Usaha   Ekonomi

Tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis promosi dan pemasaran usaha ekonomi desa;
  2. melaksanakan fasilitasi promosi dan pemasaran usaha ekonomi desa;
  3. melaksanakan koordinasi promosi dan pemasaran usaha ekonomi desa;
  4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan promosi dan pemasaran usaha ekonomi desa; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.