Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur
Bidang Kemasyarakatan Desa

Bidang Kemasyarakatan Desa

Tugas :

Merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kemasyarakatan desa.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis lembaga kemasyarakatan, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
  2. pelaksanaan pembinaan teknis Lembaga kemasyarakatan, kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
  3. pelaksanaan koordinasi teknis lembaga kemasyarakatan, kesejahteraan masyarakat pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
  4. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan teknis Lembaga kemasyarakatan,  kesejahteraan  masyarakat pemberdayaan sosial budaya masyarakat; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Kemasyarakatan Desa, membawahi:

  1. Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  2. Seksi Pemberdayaan Sosial Budaya Masyarakat; dan
  3. Seksi Kesejahteraan Masyarakat.

 

Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan

Tugas :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat;
  2. melaksanakan fasilitasi pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat;
  3. melaksanakan koordinasi pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat;
  4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Pemberdayaan Sosial Budaya Masyarakat

Tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
  2. melaksanakan fasilitasi pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
  3. melaksanakan koordinasi pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
  4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pemberdayaan sosial budaya masyarakat; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Kesejahteraan Masyarakat

Tugas:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan kesejahteraan masyarakat;
  2. melaksanakan fasilitasi pemberdayaan  kesejahteraan masyarakat;
  3. melaksanakan koordinasi kesejahteraan masyarakat;
  4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kesejahteraan masyarakat; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.