Selamat Datang di Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur

 

Lestarikan Adat Istiadat di desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov Jatim laksanakan FGD Percepatan Pembentukan Lembaga Adat di Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, 6 Februari 2024.

Dalam rangka Fasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat utamanya dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan adat istiadat di desa, DPMD Prov Jatim menyelenggarakan FGD Percepatan Pembentukan Lembaga Adat Desa bertempat di Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Kabupaten Magetan saat ini diketahui sudah memiliki peraturan bupati terkait pembentukan lembaga adat, namun masih banyak desa yang belum memiliki peraturan desa terkait LAD. Adanya Perdes LAD dinilai sangat penting sebagai payung hukum agar pelestarian adat istiadat ini dapat diwariskan dari generasi ke generasi.

Dengan Banyaknya Potensi adat di magetan seperti contoh desa Purwodadi dengan bangunan bersejarah serta festival adat dan budaya yang rutin, kegiatan pelestarian adat ini diharapkan juga dapat mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

 
Copyright © 2009 - 2024 DPMD Provinsi Jawa Timur All Rights Reserved.